Admin, desahunuth.id; 17/04/2025
Membangun Desa Inklusi adalah membuka ruang untuk partisipasi semua warga desa, dimana kelompok-kelompok yang selama ini mengalami marginalisasi dan eksklusivitas didorong dan ditarik kedalam proses pembangunan desa. Untuk membuka ruang dan melibatkan kelompok-kelompok tersebut, terutama kelompok yang selama ini mengalami marginalisasi dan pengekslusifan, seperti disabilitas dan kelompok-kelompok minoritas, maka dikembangkan indikator-indikator untuk mengukur kemajuan pencapaian, Pemerintah Desa Hunuth bersama Badan Permusyawaratan Desa menginisiasi penyusunan Peraturan Desa tentang Desa Inklusi.
Setelah proses yang panjang sejak Desember 2024, akhirnya Tim Penyusun Peraturan Desa tentang Desa Inklusi, yang terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kelompok Kerja (Pokja) Inklusi serta Pemerintah Desa Hunuth/Durian Patah, menyelenggarakan musyawarah penetapan Peraturan Desa (Perdes) Tentang Desa Inklusi, pada, Kamis (17/4/2025) bertempat di Balai Pertemuan Desa Hunuth. Kegiatan yang dihadiri BPD, Pokja Inklusi, Pemerintah Desa Hunuth, Babinsa Desa Hunuth serta Yayasan Rumah Generasi sebagai fasilitator dalam penyusunan draft Ranperdes, menjadi moment penting sebagai proses transformasi Desa yang menjunjung tinggi keberagaman, keadilan dan aksesibilitas bagi semua warga.
Ini merupakan langkah yang penting untuk mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Dalam proses mendorong adanya peraturan Desa Inklusi melalui tahapan yaitu pembentukan tim (yang didalamnya terdiri dari Pemerintah Desa Hunuth, BPD dan Pokja Inklusi), setelah itu ada orientasi tim, dan berlanjut ke perumusan instrument (membuat daftar pertanyaan dan format wawancara), pelaksanaan penggalian kebutuhan secara online menggunakan google form, dan FGD (Focus Group Disscusion) dan interview untuk mendapatkan infromasi dari masyarakat hunuth terkait dengan Desa Inklusi, setelah itu berlanjut di penyusunan hasil assesment, perumusan draft Ranperdes Desa Inklusi, konsultasi dengan Pemerintah Kota (Bagian Hukum dan DP3AMD Kota Ambon) dan Tenaga Ahli, Konsultasi Publik, Finalisasi draft hingga penetapan.
Prinsip Indikator Desa Inklusi yang ada dapat dikembangkan dan dipadukan dengan perencanaan dan pengembangan desa yang selama ini telah dikembangkan oleh Pemerintah dan masyarakat desa, misalnya pengembangan desa ramah perempuan dan peduli anak, desa layak anak, desa sehat, desa peduli lingkungan, dan sebagainya.
Diharapkan keberlanjutan dari adanya Peraturan Desa Inklusi ini merupakan komitmen bersama pemangku kepentingan dalam menerapkan prinsip-prinsip desa inklusi seperti kesetaraan bahwa semua warga memiliki hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi, aksesibilitas yaitu fasilitas dan layanan desa dapat diakses oleh semua warga termasuk penyandang disabilitas, dan partisipasi dengan melibatkan warga termasuk kelompok rentan/marginal dalam proses pengambilan keputusan dan Pembangunan.