Admin,desahunuth.id;25/10/2025
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hunuth menyelenggarakan forum Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2026 sekaligus melakukan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2022-2030. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satunya mengatur penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 menjadi 8 tahun.
Musyawarah yang berlangsung di Ruangan Poskesdes Hunuth pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan warga desa dari berbagai unsur, seperti kelompok perempuan, petani-nelayan, forum anak, perajin, pendidik, kader kesehatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyampaikan aspirasi dan usulan dari berbagai elemen masyarakat guna menyusun program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan mengacu pada dokumen RPJMDesa.
Acara tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, antara lain Kepala Dinas P3AMD Kota Ambon, Ibu Meggy Lekatompessy; Fungsional Perencanaan Bappeda Litbang Kota Ambon, Ibu A. Kiriwenno; serta Camat Teluk Ambon, Idrus Buamona. Kehadiran mereka memberikan pandangan dan arahan strategis mengenai arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kota Ambon serta sinkronisasi Arah Pembangunan Desa.
Dengan pelaksanaan Musyawarah Desa ini, diharapkan proses perencanaan pembangunan desa menjadi lebih partisipatif, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Hunuth secara berkelanjutan.